LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah

Antara
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Pada pasal 11 ayat 1, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. Total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari aset LPS.

Penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari aset LPS; dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.

Untuk pendanaan, LPS dapat memperoleh sumber pendanaan antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan atau pinjaman kepada pemerintah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Industri Perbankan Dituntut Adaptif Hadapi Perkembangan AI dan Perubahan Regulasi

14 hari lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

15 hari lalu

Survei BPS Ungkap Daerah Paling Melek Keuangan di RI, Ini Provinsi Paling Tinggi

15 hari lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Bos LPS: Paket Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal