LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah

Antara
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Pada pasal 11 ayat 1, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. Total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari aset LPS.

Penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari aset LPS; dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.

Untuk pendanaan, LPS dapat memperoleh sumber pendanaan antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan atau pinjaman kepada pemerintah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028

Bisnis
22 jam lalu

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Mulai Proses Pembayaran Klaim

Nasional
2 bulan lalu

Menko Airlangga Bertemu Gubernur Aceh Mualem, Bahas Penghapusan Bunga Debitur KUR Terdampak Bencana 

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Siapkan TKD Rp43,8 Triliun untuk Daerah Terdampak Bencana di 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal