LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank Bukan Individu

Antara
LPS menyatakan kebijakan penempatan dana bertujuan menolong bank dari risiko gagal, bukan menyelamatkan orang-orang di dalamnya. (Foto: Antara)

Menurutnya, saat ini pemeriksaan bersama dengan OJK intensitasnya semakin tinggi karena situasi akibat pandemi Covid-19. Meski begitu, hingga saat ini belum ada permintaan bank mendapatkan penempatan dana.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020, LPS dapat menempatkan dana kepada bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Hingga saat ini total likuiditas yang dimiliki LPS mencapai Rp128 triliun.

Periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. Apabila setelah mendapat kucuran dana dari LPS, bank tersebut tidak ada tanda perbaikan, bank tersebut akan dikembalikan kepada OJK untuk ditangani dan harus mengembalikan suntikan dana dari LPS. “Kalau misalnya tidak punya dana cukup, kami eksekusi agunan,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Buletin
19 hari lalu

Polemik Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu dan Kepala Daerah Saling Bantah

Nasional
19 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
1 bulan lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
1 bulan lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal