JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kebijakan penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal, bukan menyelamatkan orang-orang di dalamnya. Meski demikian, selama pandemi Covid-19 belum ada bank yang meminta penempatan dana.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengemukakan, penempatan dana pada bank yang berisiko gagal bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan. Penempatan dana diarahkan kepada bank yang masuk pengawasan intensif atau bahkan bank yang berada dalam pengawasan khusus berdasarkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “LPS tidak menyelamatkan pribadi-pribadi yang ada di dalam bank itu,” ujarnya dilansir, Sabtu (11/7/2020).
LPS, lanjut dia, akan memeriksa bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana. Namun, cakupan pemeriksaan berbeda dengan yang dilakukan OJK.
Bank bermasalah karena terdampak pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, diperiksa LPS untuk melihat kinerja keuangan terkait aset terutama kredit dan ketersediaan kualitas. OJK sesuai dengan kewenangannya menentukan kesehatan bank meliputi kondisi modal, kemampuan menghasilkan keuntungan, profil risiko dan tata kelola.
“Kami menggunakan pemeriksaan ini untuk mendapatkan gambaran seberapa besar permasalahan keuangan yang dihadapi bank. Ini beda dengan yang dilakukan OJK,” katanya.