LPS Siapkan Rp128 Triliun Tangani Bank Bermasalah akibat Covid-19

Antara
LPS menyebutkan likuiditas Rp128 triliun telah disiapkan untuk menangani bank bermasalah akibat pandemi Covid-19. (Foto: Okezone)

LPS mendapatkan kewenangan baru dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalamMelaksanakan Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam aturan itu, LPS dapat melakukan penempatan dana kepada seluruh bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS.

Halim menjelaskan LPS berperan menempatkan dana kepada bank yang masuk dalam kriteria pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila menurut OJK, bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus, LPS dapat menempatkan dana setelah koordinasi dengan OJK melalui permintaan bank.

“Ketika bank sudah masuk dalam kriteria bank dalam pengawasan intensif, itu proses pengawasan yang dilakukan OJK. Saat itu juga LPS sudah bisa melaksanakan pemeriksaan bersama dengan OJK,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Buletin
15 hari lalu

Polemik Dana Daerah Mengendap di Bank, Menkeu dan Kepala Daerah Saling Bantah

Nasional
16 hari lalu

BI soal Data Dana Pemda Mengendap: Hasil Verifikasi Laporan Seluruh Bank 

Nasional
28 hari lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
30 hari lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal