LPS mendapatkan kewenangan baru dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalamMelaksanakan Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam aturan itu, LPS dapat melakukan penempatan dana kepada seluruh bank yang berisiko gagal mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana pada satu bank, paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS.
Halim menjelaskan LPS berperan menempatkan dana kepada bank yang masuk dalam kriteria pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila menurut OJK, bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus, LPS dapat menempatkan dana setelah koordinasi dengan OJK melalui permintaan bank.
“Ketika bank sudah masuk dalam kriteria bank dalam pengawasan intensif, itu proses pengawasan yang dilakukan OJK. Saat itu juga LPS sudah bisa melaksanakan pemeriksaan bersama dengan OJK,” katanya.