Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Rahmat Fiansyah
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan pinjaman online (pinjol) ilegal. Berutang melalui pinjol ilegal akan merugikan peminjam.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, timnya melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.087 fintech ilegal. Namun, upaya itu dinilainya tidak cukup.

"Hal ini perlu dibarengi dengan masyarakat agar tidak mengakses yang ilegal," kata Tongam di iNews Tower, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Dia memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal (tidak terdaftar) yang membedakannya dengan yang legal (terdaftar). Pencairan pinjol ilegal biasanya sangat mudah. Selain itu, denda dan bunga pinjol ilegal sangat tinggi.

"Mereka meminta izin untuk mengakses seluruh kontak, kemudian meneror dengan mengakses kontak yang ada di HP peminjam," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, OJK: Momentum Lanjutkan Reformasi Pasar Modal

57 tahun lalu

Ramai Kabar Dana SAL Pemerintah Mau Ditarik dari Himbara, OJK Minta Skema Transisi

57 tahun lalu

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal