Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Rahmat Fiansyah
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Dia pun membagikan tips yang menjadi kunci sebelum mengajukan pinjol.

"Saat kita men-download fintech, saat aktivasi atau install, itu pasti mereka akan meminta izin akses, perhatikan kami (yang legal) hanya kamera, lokasi, microphone. Di luar itu, ilegal. Hindari," kata Togam.

Berikut ciri-ciri pinjol yang ditawarkan fintech ilegal:

1. Tidak punya izin resmi
2. Identitas tidak jelas, alamat kantor tidak ada, nomor kontak berubah-ubah
3. Pencairan pinjaman sangat mudah
4. Denda dan fee tinggi, sistem bunga berbunga tanpa batas
5. Akses ke seluruh data peminjam sebagai jaminan untuk melakukan teror bila pinjaman menunggak

#AwasPinjamanOnlineIlegal

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bye Promo! 43 Persen Fintech RI Sudah Cetak Laba, Era Bakar Uang Mulai Ditinggalkan

4 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

9 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

12 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal