Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Rahmat Fiansyah
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Dia pun membagikan tips yang menjadi kunci sebelum mengajukan pinjol.

"Saat kita men-download fintech, saat aktivasi atau install, itu pasti mereka akan meminta izin akses, perhatikan kami (yang legal) hanya kamera, lokasi, microphone. Di luar itu, ilegal. Hindari," kata Togam.

Berikut ciri-ciri pinjol yang ditawarkan fintech ilegal:

1. Tidak punya izin resmi
2. Identitas tidak jelas, alamat kantor tidak ada, nomor kontak berubah-ubah
3. Pencairan pinjaman sangat mudah
4. Denda dan fee tinggi, sistem bunga berbunga tanpa batas
5. Akses ke seluruh data peminjam sebagai jaminan untuk melakukan teror bila pinjaman menunggak

#AwasPinjamanOnlineIlegal

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
11 jam lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
2 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
3 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal