Dia pun membagikan tips yang menjadi kunci sebelum mengajukan pinjol.
"Saat kita men-download fintech, saat aktivasi atau install, itu pasti mereka akan meminta izin akses, perhatikan kami (yang legal) hanya kamera, lokasi, microphone. Di luar itu, ilegal. Hindari," kata Togam.
Berikut ciri-ciri pinjol yang ditawarkan fintech ilegal:
1. Tidak punya izin resmi
2. Identitas tidak jelas, alamat kantor tidak ada, nomor kontak berubah-ubah
3. Pencairan pinjaman sangat mudah
4. Denda dan fee tinggi, sistem bunga berbunga tanpa batas
5. Akses ke seluruh data peminjam sebagai jaminan untuk melakukan teror bila pinjaman menunggak
#AwasPinjamanOnlineIlegal