Dalam POJK 77/2016, kata dia, pinjol yang legal tidak boleh mengakses seluruh data dari ponsel peminjam. Data yang boleh diakses hanya tiga yaitu yaitu lokasi, kamera, dan microphone.
"Fintech ilegal juga tidak ada identitas, suka ganti-ganti nomor telepon," kata dia.
Ketua Bidang Institusional dan PR Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede menyebut, fintech legal yang menjadi anggota asosiasi mempunyai kode etik (code of conduct) yang tidak boleh dilanggar. Terutama, soal akses data pengguna dan etika dalam penagihan.
Dia pun meminta masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Di APFI, ada 113 fintech yang terdaftar dengan 7 di antaranya sudah memperoleh izin penuh dari OJK.
"Banyak pilihan bunga yang murah, penagihannya juga beretika. Selain itu, kami tidak menerapkan sistem bunga berbunga kalau sudah 90 hari (tunggakan) ya disetop (perhitungan bunga), bunga maksimal 100 persen pokok," kata dia.