Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Rahmat Fiansyah
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Dalam POJK 77/2016, kata dia, pinjol yang legal tidak boleh mengakses seluruh data dari ponsel peminjam. Data yang boleh diakses hanya tiga yaitu yaitu lokasi, kamera, dan microphone.

"Fintech ilegal juga tidak ada identitas, suka ganti-ganti nomor telepon," kata dia.

Ketua Bidang Institusional dan PR Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede menyebut, fintech legal yang menjadi anggota asosiasi mempunyai kode etik (code of conduct) yang tidak boleh dilanggar. Terutama, soal akses data pengguna dan etika dalam penagihan.

Dia pun meminta masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Di APFI, ada 113 fintech yang terdaftar dengan 7 di antaranya sudah memperoleh izin penuh dari OJK.

"Banyak pilihan bunga yang murah, penagihannya juga beretika. Selain itu, kami tidak menerapkan sistem bunga berbunga kalau sudah 90 hari (tunggakan) ya disetop (perhitungan bunga), bunga maksimal 100 persen pokok," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bye Promo! 43 Persen Fintech RI Sudah Cetak Laba, Era Bakar Uang Mulai Ditinggalkan

4 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

9 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

12 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal