Makan Banyak Korban, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Rahmat Fiansyah
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

Dalam POJK 77/2016, kata dia, pinjol yang legal tidak boleh mengakses seluruh data dari ponsel peminjam. Data yang boleh diakses hanya tiga yaitu yaitu lokasi, kamera, dan microphone.

"Fintech ilegal juga tidak ada identitas, suka ganti-ganti nomor telepon," kata dia.

Ketua Bidang Institusional dan PR Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Tumbur Pardede menyebut, fintech legal yang menjadi anggota asosiasi mempunyai kode etik (code of conduct) yang tidak boleh dilanggar. Terutama, soal akses data pengguna dan etika dalam penagihan.

Dia pun meminta masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Di APFI, ada 113 fintech yang terdaftar dengan 7 di antaranya sudah memperoleh izin penuh dari OJK.

"Banyak pilihan bunga yang murah, penagihannya juga beretika. Selain itu, kami tidak menerapkan sistem bunga berbunga kalau sudah 90 hari (tunggakan) ya disetop (perhitungan bunga), bunga maksimal 100 persen pokok," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Panggil Bos OJK hingga Gubernur BI ke Istana, Bahas soal Ancaman MSCI?

5 hari lalu

Bos BEI Heran MSCI Mau Turunkan Status Pasar Modal RI, Singgung Upaya Transformasi 

7 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp18.027 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

11 hari lalu

Waspadai Fenomena Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Minta Pinjol Cek Kemampuan Bayar Pengguna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal