Sementara PT Platinum Wahab Nusantara Tbk telah menetapkan harga penawaran umum sebesar Rp110 per saham. Dalam aksi korporasi ini, perseroan melepas 1,07 miliar saham atau 30 persen dari total modal ditempatkan dan disetor. Dengan harga tersebut, pengelola waralaba minuman Teguk ini mengincar dana segar Rp117,85 miliar.
Bersamaan dengan IPO, perseroan juga menerbitkan perseroan juga akan menerbitkan sebanyak 428,57 juta Waran Seri I atau sebanyak 17,14 persen dari total saham yang ditawarkan. Jangka waktu pelaksanaan Waran Seri I dimulai setelah enam bulan sejak waran diterbitkan sampai dengan satu hari kerja sebelum ulang tahun pertama yaitu sejak tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2024.
Dana hasil IPO akan digunakan sebesar 60 persen untuk belanja modal, yaitu pengembangan gerai dan penambahan gerai. Rinciannya, 57 persen untuk penambahan gerai, dengan komposisi 43 persen untuk penambahan gerai baru sebanyak 125 gerai di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Kemudian, 9 persen untuk pengembangan gerai sebanyak 88 gerai, 5 persen untuk pengembangan dan membuat food truck baru sebanyak 12 food truck.
Selanjutnya 3 persen alokasi dana belanja modal untuk mengembangkan sistem informasi dan infrastruktur perseroan melalui pihak ketiga, yaitu pengembangan artificial intelligence, menambah kapasitas server, pengelolaan Customer Relationship Management System (CRM) perseroan, aplikasi perangkat lunak, customer loyalty program dan pengelolaan pemesanan melalui sosial media seperti Whatsapp, Facebook, dan Instagram.
Adapun, 40 persen dana hasil IPO digunakan untuk modal kerja atau working capital perseroan, terdiri dari pembelian bahan baku yang akan mengikuti perkembangan gerai baru, untuk menunjang kegiatan pemasaran dan branding (marketing campaign and brand building), untuk research and development dalam pengembangan kategori produk dan sales channel.
Platinum Wahab Nusantara dijadwalkan melantai di BEI pada 10 Juli 2023, dengan kode TGUK. Perseroan telah menunjuk PT Semesta Indovest Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek.