JAKARTA, iNews.id - Minat masyarakat Indonesia terhadap cryptocurrency atau mata uang kripto terus meningkat, terutama selama masa pandemi Covid-19.
Bank Indonesia (BI) menyebut ada peningkatan jumlah investor dan transaksi mata uang kripto dari akhir 2020 dan mencapai puncaknya pada Maret 2021.
Hasil kajian BI menunjukkan, pada Maret 2021, jumlah investor mata uang kriptp tercatat sekitar 3,5 juta hingga 4,0 juta, tetapi jumlah active trader dibandingkan total investor hampir mencapai 21,5 persen.
"Peningkatan yang pesat tersebut sejalan dengan kenaikan harga aset kripto yang juga signifikan pada Maret 2021,” ungkap Bank Indonesia, dalam Kajian Stabilitas Keuangan no. 37 yang diluncurkan Selasa (5/10/2021).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan mencatat peningkiatan signifikan jumlah investor dan transasi mata uang kripto yang mencapai 6,5 juta per Mei 2021, dengan total transaksi sebesar Rp370 triliun. Angka tersebut, jauh lebih tinggi dari data per Maret 2021 sesuai kajian BI.
Meski jumlah investor dan nilai transaksi mata uang kripto meningkat, Badan Pengatur Perdagangan Berjangka (Bappebti) menyatakan banyak investor memasuki instrumen investasi tersebut dengan mindset ikut-ikutan atau hanya karena efek 'fear of missing out (FOMO)'.
Hal itu, menunjukkan adanya fenomena kesenjangan literasi atau edukasi terkait mata uang kripto di masyarakat. Terkait dengan itu, simak pengertian, jenis, fungsi, dan risiko dari mata uang kripto, seperti dirangkum iNews.id berikut ini.
1. Apa itu mata uang kripto?
Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Secara sederhana, mata uang kripto adalah mata uang digital yang terdesentralisasi. Uang digital ini dikembangkan dengan teknologi enkripsi atau krptografi, sehingga tidak ada perantara dalam transaksi yang terjadi.
Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.
2. Cara kerja mata uang kripto
Ada tiga cara kerja mata uang kripto seperti dikutip dari Forbes, yakni digital, terenkripsi, dan desentralisasi. Artinya tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS atau Euro, atau bahkan rupiah, mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai dari uang tersebut.
Dengan demikian, tugas dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.
Pembayaran mata uang kripto dilakukan secara peer to peer, langsung dari pengirim ke penerima. Banyak mata uang kripto mengadopsi jaringan terdesentralisasi berdasarkan teknologi blockchain, yang merupakan buku besar terdistribusi oleh jaringan komputer yang berbeda-beda.
Seluruh transaksi yang dilakukan dengan cryptocurrency tetap tercatat dalam sistem pada jaringannya. Pencatatan dilakukan oleh penambang mata uang kripto dan akan mendapat komisi berupa uang digital yang dipakai dalam transaksi.