Mata Uang Kripto Semakin Diminati di Indonesia: Simak Pengertian, Cara Kerja, Jenis, Manfaat, dan Risikonya

Jeanny Aipassa
Ilustrasi mata uang kripto. (Foto: dok iNews)

Karena tidak diterbitkan oleh otoritas keuangan pemerintah, secara teori, mata uang kripto tidak bisa “diganggu” oleh pemerintah. Namun dalam setahun terakhir, bank sentral di berbagai negara mulai mengeluarkan larangan terkait transaksi mata uang kripto

Bahkan China yang menjadi negara dengan penambang mata uang kripto terbedar telah melarang semua entitas perbankan dan perusahaan memfasilitas transaksi mata uang kripto. Semua pihak yang menawarkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto kepada penduduk China juga akan mendapat sanksi hukum.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
30 menit lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi Rp7.318 Triliun di Kuartal IV 2025

Nasional
2 hari lalu

Mau Tukar Uang Baru di BI? Begini Cara dan Syaratnya!

Nasional
2 hari lalu

Penukaran Uang BI Dibuka 18 Februari Besok, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ungkap Ekonomi RI Cerah, Ajak Investor Segera Berinvestasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal