Modal Inti Mendirikan Bank Baru Naik Jadi Rp10 Triliun, OJK Beberkan Alasannya

Aditya Pratama
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, modal inti pendirian bank dalam POJK baru dinaikkan menjadi Rp10 triliun.

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan syarat modal inti pendirian bank baru berbadan hukum Indonesia (BHI) menjadi Rp10 triliun dari sebelumnya Rp3 triliun. Hal ini berdasarkan peraturan baru OJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum.  

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, ketentuan sebelumnya sudah tidak cocok dengan perkembangan kebutuhan pendirian bank, sehingga dibuat ketentuan baru. 

"Lihat aturan lama aturan lama modal disetor minimum pendirian bank Baru adalah Rp3 triliun, itu sudah 20 tahun lalu kalau enggak salah. Ini sudah lama sekali sehingga sudah tidak cocok dengan perkembangan kebutuhan pendirian bank yang sudah kita sampaikan, dan ini juga sudah kita lakukan dengan berbagai penelitian," kata dia dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).

Dia menuturkan, ketentuan ini hanya berlaku untuk mendirikan bank baru termasuk pendirian bank BHI yang beroperasi penuh secara digital setelah aturan tersebut terbit. Namun, ketentuan tidak berlaku bagi bank yang sudah beroperasi atau eksisting sebelum aturan ini terbit.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Nasional
13 hari lalu

KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank

Internet
16 hari lalu

Akses ChatGPT Terancam Diputus Komdigi, Ini Penyebabnya!

Internet
16 hari lalu

25 PSE Terancam Diputus Aksesnya, Ini Penjelasan Komdigi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal