JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya untuk mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberi kontribusi bagi perekonomian Indonesia.
Ketiga peraturan tersebut, di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penerbitan tiga POJK baru tidak untuk membebani industri perbankan nasional.
"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tahu kapan ini akan selesai," kata Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).