OJK: 3 POJK Baru Dorong Industri Perbankan Lebih Adaptif terhadap Kebutuhan Masyarakat

Aditya Pratama
OJK tegaskan tiga POJK baru tidak bebankan industri perbankan nasional

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya untuk mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberi kontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Ketiga peraturan tersebut, di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, penerbitan tiga POJK baru tidak untuk membebani industri perbankan nasional.

"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tahu kapan ini akan selesai," kata Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
21 jam lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
1 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
8 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal