Menurut analisis MSCI, persoalan transparansi ini memberikan dampak material yang membatasi ruang gerak para manajer investasi institusional global.
Investor asing menjadi kesulitan dalam mengukur porsi saham publik yang benar-benar beredar di pasar (free float) secara akurat, sehingga memicu keraguan saat menggunakannya sebagai acuan penyusunan portofolio ataupun replikasi indeks universal.
Selain hambatan struktural tersebut, MSCI mengidentifikasi kendala bahasa sebagai hambatan kesetaraan informasi. Laporan rinci mengenai emiten dan pasar saham Indonesia dinilai belum sepenuhnya tersedia secara konsisten dalam bahasa Inggris.
MSCI turut memperbarui sejumlah catatan batasan operasional yang masih membayangi pasar keuangan Indonesia. Pasar Valas Lepas Pantai (Offshore), Indonesia dinilai belum memiliki pasar valas offshore yang efisien.
Transaksi mata uang asing di pasar domestik masih wajib diikat pada transaksi efek. Investor asing dilarang memanfaatkan fasilitas overdraft saat proses kliring dan penyelesaian transaksi.