Mulai Oktober, Cairan Vape Wajib Berpita Cukai

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Meskipun dianggap lebih sehat dari rokok, namun vape tetap memiliki potensi yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, sebagai produk hasil tembakau, vape termasuk dalam barang yang dikenakan cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Vape sebenarnya mengandung nikotin juga, makanya di cairannya ada nikotin. Itu masuk ke hasil tembakau lainnya," ucapnya.

Selama masa relaksasi ini, ia memperkirakan potensi penerimaan negara sekitar Rp200 miliar sampai akhir 2018. Sementara, pada tahun depan yang akan diterapkan secara penuh, negara bisa memperoleh Rp2 triliun hanya dari cukai vape.

"Lumayan (potensinya), tapi ini kan pembelajaran dulu. Potensi di pasaran itu mungkin Rp5-6 triliun yang ada di pasaran, kalau sampai 57 persen itu bisa dapat Rp2-3 triliun," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara

Nasional
27 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
27 hari lalu

Siap-Siap! Presiden Prabowo bakal Umumkan THR ASN 2026

Health
29 hari lalu

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal