Tingkatan utang itu membuat rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) per Agustus 2023 menjadi 37,84 persen atau naik dari bulan sebelumnya yang di level 37,78 persen, namun turun dibandingkan akhir tahun lalu 39,70 persen.
Rasio utang tersebut menurun dibandingkan akhir 2022 dan berada di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Rasio ini juga masih sesuai dengan yang ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 di kisaran 40 persen.
Utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,88 persen dan sisanya pinjaman 11,12 persen.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp6.995,18 triliun. Terdiri dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp5.663,94 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara Rp4.576,43 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1.087,51 triliun.
Sedangkan jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing hingga Agustus 2023 sebesar Rp1.331,24 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp1.027,65 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp303,59 triliun.
Lalu, jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp875,17 triliun. Jumlah itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp25,11 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp850,05 triliun.
Berdasarkan sentimen di atas, mata uang rupiah untuk perdagangan besok diprediksi bergerak fluktuatif dan cenderung ditutup kembali melemah di rentang Rp15.390-Rp15.450.