JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk mengajukan pinjaman online ke penyelenggara fintech lending resmi. Saat ini, total penyelenggara fintech lending yang resmi terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 138 perusahaan.
Menurut Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan masyarakat jangan sekali-kali salah langkah dengan mengakses dan mengajukan pinjaman ke fintech lending ilegal karena sangat berbahaya.
"Berbahaya dalam arti menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat. Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi, dia juga selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita," kata Tongam kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (17/5/2021).
Dari sisi penanganan, Tongam menjelaskan bahwa sudah ada sebanyak 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Pihak-pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.
"Kami mengimbau masyarakat, berulang kali kami mengatakan melalui edukasi, kalau akses ke pinjol ilegal itu risiko bahayanya sangat berat dan tidak bisa ditanggung karena kerugian yang sangat besar. Bagi yang sudah terlanjur meminjam dari fintech ilegal, kami minta supaya segera dilunasi dan kalau sudah dapat teror intimidasi, segera blokir nomornya dan laporkan ke polisi, kami tidak mau ada masyarakat yang menjadi korban dari mereka," pungkas Tongam.