OJK bakal Atur Pengguna Pay Later Minimal Bergaji Rp3 Juta per Bulan!

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK bakal atur pengguna pay later minimal bergaji Rp3 juta per bulan. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan terkait skema Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat.

Selain itu juga mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan. 

Menurut Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi nantinya pembiayaan pay later hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan bergaji minimal Rp3 juta per bulan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
2 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
4 hari lalu

TPST Bantargebang Longsor, Menteri LH Minta Pemprov DKI Setop Pengelolaan Sampah Open Dumping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal