OJK bakal Atur Pengguna Pay Later Minimal Bergaji Rp3 Juta per Bulan!

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK bakal atur pengguna pay later minimal bergaji Rp3 juta per bulan. (foto: dok iNews)

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” ucap Ismail dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (1/1/2025).

Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” kata Ismail.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Nasional
6 hari lalu

Kemenhaj Bakal Rombak Aturan Kuota Haji, Jemaah Tak Lagi Tunggu Sampai 40 Tahun

Nasional
10 hari lalu

Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun

Nasional
10 hari lalu

Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal