JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulihkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal itu akan dilakukan usai bank Himbara melakukan penghapusan utang macet.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, penghapusan catatan merah pada SLIK tersebut sejalan dengan pelaksanaan hapus tagih oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Iya, jadi pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Himbara, tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga segera, " kata Mahendra saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).
"Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," ucapnya.
Mahendra menjelaskan, jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utang dari bank Himbara, maka UMKM tersebut dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.