OJK bakal Pulihkan Catatan SLIK UMKM usai Bank Himbara Hapus Utang Macet 

Anggie Ariesta
OJK akan memulihkan data pelaku UMKM yang utang kredit macetnya dihapuskan bank Himbara (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulihkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal itu akan dilakukan usai bank Himbara melakukan penghapusan utang macet.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, penghapusan catatan merah pada SLIK tersebut sejalan dengan pelaksanaan hapus tagih oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Iya, jadi pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Himbara, tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga segera, " kata Mahendra saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).

"Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," ucapnya.

Mahendra menjelaskan, jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utang dari bank Himbara, maka UMKM tersebut dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Makro
4 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Turun jadi Rp7.105 Triliun di Kuartal III 2025

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Mau Bentuk Tim Penagih Utang Baru usai Bubarkan Satgas BLBI

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Jamin Tetap Tagih Utang Obligor Meski Satgas BLBI Bubar

Bisnis
7 hari lalu

WIKA Siapkan Restrukturisasi Utang Tahap II untuk Pulihkan Keuangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal