OJK Harap IKNB Tingkatkan Investasi EBA-SP

Antara
Ilustrasi (Foto: iNews.id/Yudistiro)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mendorong industri keuangan nonbank (IKNB) dan lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan investasi melalui instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) agar turut memenuhi kebutuhan perumahan dalam negeri.

"Individu juga diharapkan bisa aktif dalam mendukung instrumen EBA-SP," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi di Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Riswinandi mengatakan, melalui instrumen EBA-SP, diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat akan perumahan serta mempercepat proses pertumbuhan volume Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Kita ketahui sama-sama bahwa kebutuhan akan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kebutuhan manusia. Namun, disadari juga bahwa dibutuhkan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan ini," katanya.

Ia mengemukakan, seiring dengan pertumbuhan penduduk,maka angka kebutuhan hunian yang belum terpenuhi atau backlog terus meningkat. Jumlah backlog saat ini mencapai 13,5 juta di Indonesia.

"Portofolio terbesar pembiayaan perumahan adalah berasal dari industri perbankan. Namun demikian, industri perbankan juga menghadapi potensi adanya maturity miss match dan funding gap (kesenjangan pembiayaan)," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
7 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

12 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

14 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

14 hari lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal