OJK Kembali Beri Bukti Terdaftar untuk 6 Fintech P2P Lending Baru

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan bukti terdaftar bagi enam fintech peer-to-peer (P2P) lending baru. Dengan demikian, saat ini sudah ada 78 fintech lending yang terdaftar atau berizin.

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo mengatakan, regulator akan terus memantau fintech lending, baik yang legal maupun yang ilegal. Untuk yang ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah memblokir ratusan P2P lending.

"OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal," kata dia, dikutip Jumat (14/12/2018).

Tindakan tegas itu, kata Anto, cukup beragam mulai dari pengumuman nama-nama P2P ilegal kepada masyarakat, memutus akses keuangan, mengajukan blokir website dan aplikas, dan menyampaikan laporan resmi kepada polisi.

Tidak hanya P2P ilegal, Anto menyebut, OJK juga terus mengawasi P2P yang legal. OJK, kata dia, akan menindak tegas P2P lending legal yang menyalahi aturan, terutama soal larangan mengakses data pribadi pengguna P2P.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Nasional
1 bulan lalu

Perkuat Stabilitas Keuangan, OJK Dorong Inovasi Manajemen Risiko Kredit

Bisnis
3 bulan lalu

Bank Mandiri Raih 4 Penghargaan OJK, Tegaskan Komitmen Akselerasi Inklusi Keuangan

Bisnis
5 bulan lalu

Gandeng OJK dan Pemprov Sumsel, Pegadaian Gelar Youngpreneur Summit 2025 

Internet
11 bulan lalu

Gunakan Teknologi AI, Platform Digital Usaha Kecil Menengah Modalku Dapat Kucuran Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal