JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan bukti terdaftar bagi enam fintech peer-to-peer (P2P) lending baru. Dengan demikian, saat ini sudah ada 78 fintech lending yang terdaftar atau berizin.
Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo mengatakan, regulator akan terus memantau fintech lending, baik yang legal maupun yang ilegal. Untuk yang ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah memblokir ratusan P2P lending.
"OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal," kata dia, dikutip Jumat (14/12/2018).
Tindakan tegas itu, kata Anto, cukup beragam mulai dari pengumuman nama-nama P2P ilegal kepada masyarakat, memutus akses keuangan, mengajukan blokir website dan aplikas, dan menyampaikan laporan resmi kepada polisi.
Tidak hanya P2P ilegal, Anto menyebut, OJK juga terus mengawasi P2P yang legal. OJK, kata dia, akan menindak tegas P2P lending legal yang menyalahi aturan, terutama soal larangan mengakses data pribadi pengguna P2P.