OJK Kembali Beri Bukti Terdaftar untuk 6 Fintech P2P Lending Baru

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan bukti terdaftar bagi enam fintech peer-to-peer (P2P) lending baru. Dengan demikian, saat ini sudah ada 78 fintech lending yang terdaftar atau berizin.

Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK, Anto Prabowo mengatakan, regulator akan terus memantau fintech lending, baik yang legal maupun yang ilegal. Untuk yang ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah memblokir ratusan P2P lending.

"OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan sejumlah 404 P2P ilegal dan telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal," kata dia, dikutip Jumat (14/12/2018).

Tindakan tegas itu, kata Anto, cukup beragam mulai dari pengumuman nama-nama P2P ilegal kepada masyarakat, memutus akses keuangan, mengajukan blokir website dan aplikas, dan menyampaikan laporan resmi kepada polisi.

Tidak hanya P2P ilegal, Anto menyebut, OJK juga terus mengawasi P2P yang legal. OJK, kata dia, akan menindak tegas P2P lending legal yang menyalahi aturan, terutama soal larangan mengakses data pribadi pengguna P2P.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
27 hari lalu

TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional  

2 bulan lalu

Bye Promo! 43 Persen Fintech RI Sudah Cetak Laba, Era Bakar Uang Mulai Ditinggalkan

2 bulan lalu

OVO dan Bank Indonesia Hadirkan Fintech Academy di PRABU UNPAD, Perkuat Literasi Keuangan 10.000 Maba

4 bulan lalu

MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal