OJK: Kerugian akibat Investasi Bodong Tembus Rp114,9 Triliun

Hafid Fuad
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan data kerugian investasi ilegal dalam satu dekade terakhir. Tercatat total kerugian masyarakat dari investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp114,9 triliun. 

Data tersebut dari kejadian pada tahun 2011 hingga akhir 2020 lalu. Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dari data tersebut, terlihat angka kerugian tertinggi terjadi di tahun 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun. 

Berikutnya menurun ke angka Rp7,9 triliun pada 2012. Berturut-turut 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 yaitu Rp0,2 triliun, Rp0,3 triliun, lalu naik Rp 5,4 Triliun, Rp 4,4 Triliun, Rp 1,4 Triliun, dan Rp4 Triliun. 

"Sementara itu data tahun terakhir di Desember 2020 kerugian masyarakat terlihat menjadi Rp5,9 triliun," ujar Sardjito dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal di Jakarta (13/4/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Nasional
9 hari lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Bisnis
15 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya

Bisnis
15 hari lalu

Adira Tebar Dividen Rp772,4 Miliar, 50 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal