OJK: Kerugian akibat Investasi Bodong Tembus Rp114,9 Triliun

Hafid Fuad
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

Dia menyampaikan, masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi legal. Sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup. 

Sardjito juga menyampaikan, masyarakat bisa berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi. Sardjito juga menyebut dengan banyaknya kerugian di masyarakatlah yang menjadi latar belakang terbentuknya Satgas Waspada Investasi (SWI) di Indonesia.

“Saya hafal kerugian selama ini akibat investasi yang ilegal. Oleh karena itu dibentuk satgas karena ada jenis-jenis investasi ilegal atau strategi orang yang siap menipu dengan berbagai cara,” tutur Sardjito.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
9 hari lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
11 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Nasional
16 hari lalu

Kata Purbaya soal Kabar Wamenkeu Suahasil Ikut Daftar jadi Pimpinan OJK: Ngapain, Nggak Mungkin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal