OJK: Kerugian akibat Investasi Bodong Tembus Rp114,9 Triliun

Hafid Fuad
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan data kerugian investasi ilegal dalam satu dekade terakhir. Tercatat total kerugian masyarakat dari investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp114,9 triliun. 

Data tersebut dari kejadian pada tahun 2011 hingga akhir 2020 lalu. Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dari data tersebut, terlihat angka kerugian tertinggi terjadi di tahun 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun. 

Berikutnya menurun ke angka Rp7,9 triliun pada 2012. Berturut-turut 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019 yaitu Rp0,2 triliun, Rp0,3 triliun, lalu naik Rp 5,4 Triliun, Rp 4,4 Triliun, Rp 1,4 Triliun, dan Rp4 Triliun. 

"Sementara itu data tahun terakhir di Desember 2020 kerugian masyarakat terlihat menjadi Rp5,9 triliun," ujar Sardjito dalam webinar Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi Ilegal di Jakarta (13/4/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Keuangan
5 hari lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Bisnis
6 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Keuangan
14 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Nasional
25 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal