Cetak Biru disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, meliputi studi terkait perbankan masa depan, kondisi digitalisasi perbankan, international standards, best practices industri perbankan, masukan stakeholder, dan harmonisasi dengan kebijakan atau regulasi otoritas terkait.
Cetak Biru ini juga mengedepankan aspek Balance dan Technology Neutral. Aspek Balance ditujukan untuk menyeimbangkan upaya mendorong inovasi perbankan dengan tetap memperhatikan aspek prudensial untuk menjaga agar kinerja perbankan dalam kondisi terjaga (safe and sound banking).
Sementara aspek Technology Neutral diterapkan supaya lebih fleksibel dalam penerapan teknologi tertentu, sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Cetak Biru ini pun mengedepankan tiga karakteristik mendasar. Pertama, menganut konsep Principle Based, yakni memberikan aturan dalam bentuk prinsip-prinsip umum (guiding principle) untuk memberikan ruang bagi industri untuk berkembang.
Kedua, lebih kepada pendekatan Facilitative, untuk memfasilitasi dan mendorong inovasi digital tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
"Ketiga, Living Document. Cetak Biru bersifat dinamis dan akan akan terus diperbaharui untuk mengakomodir berbagai perkembangan yang terjadi pada perbankan," ujarnya.
Sebelum meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, komitmen OJK dalam mendorong transformasi digital perbankan dituangkan dalam beberapa kebijakan antara lain Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia 2021-2025 (MPSJKI) Pilar 3 serta Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP2I) Pilar 2 yang telah mengarahkan perbankan untuk melakukan akselerasi transformasi digital dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi yang memadai.