JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator masih melakukan penyusunan dan pembahasan peraturan teknis mengenai asuransi digital (insurance technology/insurtech). Aturan ini nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan atas pemasaran produk asuransi secara digital atau elektronik.
Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan, OJK tidak boleh sembarangan dalam mengatur aturan tersebut. Sebab, akan berpengaruh terhadap standar yang sudah ditetapkan sesuai dengan peran perusahaan asuransi selama ini.
"Masih dikerjain, karena asuransi kan ada aturan mainnya. Jadi jangan sampai dengan fintech (financial technology) nanti menghilangkan standar yang sudah ditetapkan," kata Riswinandi di Lapangan Aldiron, Jakarta, Minggu 1 April 2108.
Nantinya, aturan ini diterapkan untuk seluruh perusahaan asuransi, baik yang sudah ada maupun perusahaan baru yang akan memanfaatkan teknologi. Insurtech ini sebagai upaya untuk membuka peluang pemasaran produk asuransi secara digital, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Ia berharap, dengan adanya aturan ini perusahaan asuransi tetap menjaga kualitas pelayanannya meski sudah berbasis digital. Sebab, pengaturan insurtech ini berbeda dengan peer to peer landing karena reputasi perusahaan ke depannya menjadi penting untuk mempermudah pemasaran.