OJK Masih Susun Aturan Asuransi Berbasis Digital

Isna Rifka Sri Rahayu
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (Foto: iNews.id/Isna)

"Jadi yang kaya gitu sebaiknya hanya untuk mempermudah distribusi, tapi kualitas kalau memang harus ketemu dengan nasabah itu harus tetap terjaga," tuturnya.

Meski aturan belum selesai dibuat, saat ini sudah mulai bermunculan asuransi digital di Indonesia. Untuk itu, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawasi insurtech yang mulai beroperasi tersebut. "Iya tidak apa-apa, kan itu kita pantau," kata dia.

Pemerintah menargetkan indeks inklusi keuangan bisa mencapai 75 persen di tahun 2019 mendatang. Dengan adanya insurtech, ia optimistis dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan akses keuangan dan kemandirian finansial di masyarakat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur

Bisnis
8 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
9 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal