OJK Masih Susun Aturan Asuransi Berbasis Digital

Isna Rifka Sri Rahayu
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (Foto: iNews.id/Isna)

"Jadi yang kaya gitu sebaiknya hanya untuk mempermudah distribusi, tapi kualitas kalau memang harus ketemu dengan nasabah itu harus tetap terjaga," tuturnya.

Meski aturan belum selesai dibuat, saat ini sudah mulai bermunculan asuransi digital di Indonesia. Untuk itu, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawasi insurtech yang mulai beroperasi tersebut. "Iya tidak apa-apa, kan itu kita pantau," kata dia.

Pemerintah menargetkan indeks inklusi keuangan bisa mencapai 75 persen di tahun 2019 mendatang. Dengan adanya insurtech, ia optimistis dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan akses keuangan dan kemandirian finansial di masyarakat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Usul M Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

6 hari lalu

OVO dan Bank Indonesia Hadirkan Fintech Academy di PRABU UNPAD, Perkuat Literasi Keuangan 10.000 Maba

8 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

9 hari lalu

Pemerintah Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal