OJK Masih Susun Aturan Asuransi Berbasis Digital

Isna Rifka Sri Rahayu
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi (Foto: iNews.id/Isna)

"Jadi yang kaya gitu sebaiknya hanya untuk mempermudah distribusi, tapi kualitas kalau memang harus ketemu dengan nasabah itu harus tetap terjaga," tuturnya.

Meski aturan belum selesai dibuat, saat ini sudah mulai bermunculan asuransi digital di Indonesia. Untuk itu, pihaknya tetap berkomitmen untuk mengawasi insurtech yang mulai beroperasi tersebut. "Iya tidak apa-apa, kan itu kita pantau," kata dia.

Pemerintah menargetkan indeks inklusi keuangan bisa mencapai 75 persen di tahun 2019 mendatang. Dengan adanya insurtech, ia optimistis dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan akses keuangan dan kemandirian finansial di masyarakat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Keuangan
7 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
19 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
27 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal