JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi. Perusahaan asuransi yang 'terseret' kasus Jiwasraya itu tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.
"Kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Selasa (18/2/2020).
OJK meminta agar masyarakat tak khawatir selama pemegang polis memperoleh manfaat asuransi dari Wana Artha Life. Bahkan, kata Anto, masyarakat diharapkan makin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik.
Sejumlah nasabah Wana Artha Life sebelumnya dikabarkan mendatangi kantor pusat perseroan untuk mengecek klaim dari polis mereka terkait pembekuan rekening efek oleh Kejaksaan Agung sehubungan pemeriksaan kasus Jiwasraya.
Anto menegaskan OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir terkait proses hukum Jiwasraya.