OJK Pastikan Asuransi Wana Artha Life Tetap Beroperasi

Antara
OJK. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wana Artha Life) tetap beroperasi. Perusahaan asuransi yang 'terseret' kasus Jiwasraya itu tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK.

"Kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Selasa (18/2/2020).

OJK meminta agar masyarakat tak khawatir selama pemegang polis memperoleh manfaat asuransi dari Wana Artha Life. Bahkan, kata Anto, masyarakat diharapkan makin banyak mengikuti program asuransi sebagai proteksi bagi masa depan yang lebih baik. 

Sejumlah nasabah Wana Artha Life sebelumnya dikabarkan mendatangi kantor pusat perseroan untuk mengecek klaim dari polis mereka terkait pembekuan rekening efek oleh Kejaksaan Agung sehubungan pemeriksaan kasus Jiwasraya.

Anto menegaskan OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir terkait proses hukum Jiwasraya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ratu Belanda Maxima Tiba di RI, Disambut Kepala Eksekutif OJK

Keuangan
25 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal