OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

Jeanny Aipassa
Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin Kresna Life. (Foto: tangkapan layar)

Ogi menambahkan, dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life. 

Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. 

"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," ungkap Ogi. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
3 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Bisnis
9 hari lalu

Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life

Nasional
11 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Bisnis
15 hari lalu

Mentan Amran Tegur Keras Distributor Pupuk Nakal: Petani Jangan Dipersulit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal