Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat
Advertisement . Scroll to see content

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

Jumat, 23 Juni 2023 - 18:36:00 WIB
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)
Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pencabutan izin Kresna Life. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan/atau tertanggung, maka OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. 

Hal itu, sesuai dengan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis. 
 
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis ini, memiliki dampak pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," tutur Ogi.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan 
upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen. 

Hal itu, dilakukan dengan mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi. 

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Friderica yang akrab disapa Kiki. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut