OJK: Restrukturisasi Kredit Bukan untuk Debitur Macet sebelum Covid-19

Djairan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fasilitas restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi debitur lancar. Artinya, debitur yang macet membayar cicilan sebelum Covid-19 tidak akan mendapatkannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui, masih banyak perbedaan penafsiran di lapangan soal restrukturisasi kredit antara debitur dan bank.

“Kredit yang bisa di-restructure hanya yang tidak macet sebelum Covid-19, yang sudah macet duluan tidak bisa,” ujar Wimboh dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).

Dia menjelaskan, restrukturisasi kredit hanya diberikan kepada mereka yang mulai kesulitan dalam membayar cicilan akibat Covid-19.

Adapun jenis kredit yang bisa direstrukturisasi, kata Wimboh, saat ini hanya kredit UMKM, bukan kredit korporasi atau BUMN. Skema restrukturisasi yang bisa diberikan kepada debitur yaitu kombinasi antara penundaan pembayaran pokok dan bunga dan penurunan suku bunga kredit.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

OJK Wanti-Wanti Bank Digital: Jangan Cuma Gimmick, Harus Punya Pembeda!

7 hari lalu

Sarjito Resmi Jadi Kepala Pengawas BMKS OJK 2026-2031

15 hari lalu

OJK Sanksi 22 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ini Daftarnya

20 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal