"Kita tetapkan (bunga di atas) interbank call money, kalau enggak nanti larinya ke dana pemerintah, idealnya begitu, kalau di pasar (uang), nanti bank peserta akan bikin (bunga) sendiri," ujarnya.
Wimboh mengatakan, bank dan perusahaan pembiayaan yang bisa memperoleh harus memenuhi syarat yaitu telah merestrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak virus corona. Kedua, bank dan perusahaan pembiayaan harus dalam kondisi sehat.
Dia mengingatkan bantuan likuiditas tersebut sifatnya last resort. Dengan kata lain, OJK hanya berjaga-jaga kalau ada lembaga keuangan yang membutuhkan likuiditas.
"Kita bisa melakukan itu, tapi ini sekadar berjaga-jaga, bukan mesti terus eksekusi-eksekusi. Ini untuk berjaga-jaga kalau-kalau bank memerlukan itu. Kalau enggak ada ya, enggak perlu kita eksekusi," tuturnya.