JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Lembaga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terkait perusahaan finansial teknologi (fintech) yang merugikan dinilai merugikan konsumen. OJK menantang LBH mengungkap identitas fintech-fintech tersebut.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, pertemuan dengan LBH Jakarta masih menemui jalan buntu. Pasalnya, lembaga itu hanya bersedia mengungkap inisial fintech-nya.
"Katanya ingin melidungi konsumen, tolong dibuktikan dong yang nyata bawakan ke kami alat bukti yang sah jangan kemudian membentuk opini ini masyarakat jadi tidak sehat nanti," ujarnya usai bertemu dengan perwakilan LBH Jakarta di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Menurut Hendrikus, LBH selama ini memberikan laporan yang tidak lengkap kepada OJK, sehingga sulit ditindaklanjuti. Dia mencontohkan, bukti yang dilaporkan hanya penagihan pinjaman namun pinjaman awal tidak disertakan.
"Tidak mungkin Anda ditagih kalau Anda tidak melakukan transaksi pinjaman awal. Tunjukkan dong kepada kami bahwa Anda sudah melakukan transaksi di tahap awal dan kita bisa melihat catatan digitalnya," ucapnya.