Pengacara LBH Jakarta Jeanny Sirait mengatakan, pihaknya belum bisa membuka identitas fintech yang diadukan korban kepada LBH. Dia berdalih LBH terikat perjanjian kerahasiaan data dengan korba.
"Berdasarkan hal tersebut kami menegaskan kami belum bisa memberikan data tersebut. Alasannya, pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban akan kami rahasiakan," kata dia.
Dia mengaku LBH membutuhkan izin dari para korban sebelum membukanya kepada OJK. Tanpa izin korban, kata dia, LBH akan melakukan tindakan serupa dengan fintech yang mengakses dan menyebarkan data pribadi tanpa sepengetahuan pengguna.
Dia menyebut, ada 89 fintech yang diadukan dari total 1.330 laporan yang masuk ke LBH Jakarta. Dari 89 fintech itu, ada 25 fintech yang terdaftar atau berizin di OJK.
Adapun inisial fintech legal yang bermasalah berdasarkan laporan dari LBH Jakarta, yaitu DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD dan KC.