OJK Tegaskan Tidak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman Online

Antara
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulator tidak berhak mengatur besaran bunga pinjaman online. Selama ini, bunga yang ditawarkan platform finansial teknologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dinilai terlalu tinggi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, besaran bunga pinjaman online adalah kesepakatan i antara peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender). Perusahaan fintech, kata dia, hanya menyediakan platform.

"Ini tentu kesepakatan antara dua pihak (borrower dan lender). OJK tidak bisa mengintervensi dalam artian menetapkan harus sekian persen, itu tidak bisa," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Nurhaida menuturkan, prioritas OJK saat ini yaitu memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi kepada calon peminjam sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P lending).

"Kalau si borrower-nya atau yang meminjam transaparan tentang kondisi bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjam bisa mengakses risiko. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan dan besaran bunga yang akan dikenakan," ujar Nurhaida.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 hari lalu

TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional  

25 hari lalu

Bye Promo! 43 Persen Fintech RI Sudah Cetak Laba, Era Bakar Uang Mulai Ditinggalkan

1 bulan lalu

OVO dan Bank Indonesia Hadirkan Fintech Academy di PRABU UNPAD, Perkuat Literasi Keuangan 10.000 Maba

3 bulan lalu

MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal