JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan regulator tidak berhak mengatur besaran bunga pinjaman online. Selama ini, bunga yang ditawarkan platform finansial teknologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dinilai terlalu tinggi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, besaran bunga pinjaman online adalah kesepakatan i antara peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender). Perusahaan fintech, kata dia, hanya menyediakan platform.
"Ini tentu kesepakatan antara dua pihak (borrower dan lender). OJK tidak bisa mengintervensi dalam artian menetapkan harus sekian persen, itu tidak bisa," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Nurhaida menuturkan, prioritas OJK saat ini yaitu memastikan perusahaan-perusahaan fintech P2P lending mewajibkan keterbukaan informasi kepada calon peminjam sehingga dapat menilai tingkat risiko peminjaman dan menentukan tingkat bunga. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (P2P lending).
"Kalau si borrower-nya atau yang meminjam transaparan tentang kondisi bisnisnya, prospeknya ke depan, maka yang meminjam bisa mengakses risiko. Ini juga terkait besarnya imbal hasil yang diharapkan dan besaran bunga yang akan dikenakan," ujar Nurhaida.