OJK Ungkap Banyak Masyarakat Gunakan Pinjol untuk Judi Online

Cahya Puteri Abdi Rabbi
OJK mengungkapkan banyak masyarakat Indonesia terjerat pinjol karena Judi Online. (Foto: dok iNews)

Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan perang terhadap maraknya judi online di masyarakat. Bahkan, Kominfo menyebut bahwa Indonesia saat ini dalam situasi darurat judi online.

Dampak judi online di masyarakat sudah sangat luas. Hal tersebut menjadi keprihatinan yang luar biasa. Di mana, Presiden Joko Widodo juga telah mengamanatkan untuk segera menangani dan menindak tegas semua aplikasi dan konten terkait judi online.

Pemerintah telah melakukan upaya literasi digital hampir satu dekade ke belakang, dengan kampanye literasi digital. Hal tersebut merupakan bagian dari desain besar transformasi digital yang sedang dilakukan pemerintah. 

Untuk memerangi maraknya judi online di kalangan masyarakat, diperlukan kolaborasi dan partisipasi semua pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya, baik di jagat digital maupun organisasi masyarakat. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya judi online. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
19 jam lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Bisnis
3 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 19,67 Juta, Naik 476.000 dalam Sebulan

Keuangan
3 hari lalu

IHSG Rutin Sentuh Rekor di November, Kapitalisasi Pasar Capai Rp15.700 Triliun

Nasional
4 hari lalu

OJK Beri Kebijakan Khusus untuk Debitur Korban Bencana Banjir Sumatra 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal