Platform Urun Dana Nakal Bakal Disanksi OJK

Dinar Fitra Maghiszha
Platform urun dana nakal bakal disanksi OJK. (foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada platform layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) yang terbukti nakal dalam menyelenggarakan pendanaan bisnis.

SCF atau urun dana merupakan layanan bagi investor untuk memberikan pendanaan pada bisnis modal kecil, seperti UMKM dan startup. Layanan yang dikenal dengan istilah Equity Crowdfunding (EFC) sekarang juga digunakan sebagai salah satu pilihan investasi.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan OJK terus mengawasi ketat platform penyelenggara SCF terkait potensi kecurangan. Selain itu, OJK juga memantau mereka demi memastikan prinsip good governance (GCG) berjalan baik.

"Kita khawatir pelaku industrinya sendiri yang bermain-main atau nakal. Kita akan kasih sanksi apabila terbukti," kata dia dalam Workshop Pasar Modal di Kota Bandung, dikutip Sabtu (26/11/2022).

Dia menuturkan, platform SCF seperti Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, FundEx, dan sejenisnya perlu secara transparan terkait sistem internal hingga keterangan mengenai issuer atau penerbit.

"Kalau issuer-nya nakal itu tanggung jawab platformnya, justru kita lihat apakah platform yang tidak tahu issuer-nya nakal atau mereka (berpotensi) kerja sama untuk berpura-pura, itu sama-sama nakal," tuturnya.

Adapun POJK Nomor 57 Tahun 2020 telah mengatur regulasi tentang Securities Crowd Funding (SCF). Total dana yang berhasil dihimpun dalam SCF hingga 22 November 2022  mencapai Rp661,32 miliar. Sedangkan issuer mencapai 314 dengan jumlah pemodal mencapai 129.958.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

44 Penerima Beasiswa LPDP Belum Kembali ke RI, 8 Orang Kena Sanksi 

Nasional
6 hari lalu

OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar gegara Goreng Saham

Nasional
7 hari lalu

Bank Bangkrut Bertambah, OJK Tutup BPR Kamadana di Bali

Nasional
9 hari lalu

Marak Jual Beli Rekening di Medsos, OJK Ancam Sanksi Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal