JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meluncurkan program keringangan utang untuk debitur kecil pada tahun 2022. Adapun Program Keringanan Utang 2022 diikuti 2.109 debitur kecil.
Hal itu ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.
"Sepanjang 2022, Program Keringanan Utang telah diikuti lebih dari 2.109 debitur kecil," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan, dalam Media Gathering DJKN di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dia menjelaskan, dari 2.109 debitur kecil itu, paling banyak berasal dari pasien rumah sakit, diikuti mahasiswa dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Berikut rincian 2.109 debitur kecil yang mengikuti Program Keringanan Utang 2022:
- 1.049 debitur pasien rumah sakit
- 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp8juta
- 237 debitur mahasiswa
- 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)
- 270 debitur lainnya