Dalam rangka optimalisasi penyaluran dan peningkatan kualitas KUR semester II 2023, juga dilakukan perubahan kebijakan terkait definisi kredit komersial, kredit skala ultra mikro dan pembebasan akses berulang KUR kepada debitur KUR sektor pertanian dengan luas lahan terbatas.
Pemenuhan regulasi sebagai dasar hukum pembayaran penagihan subsidi bunga/subsidi marjin KUR juga akan dipercepat, sehingga Penyalur KUR dapat memperoleh kepastian pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR dan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya sebagai langkah akselerasi penyaluran KUR di Semester II tahun 2023.
Sehubungan dengan peningkatan kualitas program KUR dan menindaklanjuti hasil reviu BPK dan BPKP maka akan dilakukan integrasi basis data KUR yang ada di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Selain itu, untuk mengurangi dampak El-Nino yang berpengaruh dalam ketahanan pangan nasional, pemerintah mendorong percepatan implementasi Kredit Usaha Alsintan (KUA) melalui penetapan KMK tentang besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUA.
Dalam Rapat Koordinasi ini juga disepakati penyesuaian target plafon KUR tahun 2023 menjadi Rp297 triliun dengan memperhatikan kecukupan anggaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR di tahun 2023 untuk membayar kewajiban pembayaran subsidi bunga/subsidi marjin yang tertunda secara bertahap di tahun 2023 dan tahun 2024. Target penyaluran ini lebih tinggi karena terdapat lonjakan penyaluran KUR akibat peningkatan permintaan kredit UMKM dan sebagai instrumen stimulus pengungkit ekonomi saat pandemi Covid-19.
Dia mengharapkan, momentum evaluasi KUR Semester I ini dapat mendorong penyaluran KUR yang lebih berkualitas di Semester II tahun 2023.
"Rapat koordinasi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah dalam meningkatkan dukungan terhadap sektor usaha kecil dan menengah sehingga mampu memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutur Airlangga.