JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi. Hal ini terkait jam perdagangan Bursa akan berlaku seperti sebelum pandemi secara efektif pada Senin, 3 April 2023.
Adapun, batasan auto rejection bawah (ARB) masih tetap berlaku sebesar 7 persen hingga akhir Mei 2023, sebelum dikembalikan simetris dalam dua tahapan.
Waktu perdagangan sesi pertama (Senin-Kamis) akan berlangsung pukul 09:00-12:00, dari aturan pandemi yang semula hingga pukul 11:30. Kemudian, sesi kedua akan dimulai pada pukul 13:30-15:49, dari semula 13:30-14:49.
Sedangkan, perdagangan pasar reguler pada hari Jumat, sesi pertama akan berakhir hingga 11:30, tak berubah dari aturan lama. Sedangkan, pembukaan sesi kedua hari Jumat akan dimulai pukul 14:00-15:49, dari aturan semula 13:30-14:49.
Sementara, sesi pra-pembukaan masih tetap sama. Namun, sesi pra-penutupan (Senin-Jumat) berganti menjadi pukul 15:50-16:00, sehingga akan membuat sesi pasca-penutupan juga akan mundur menjadi 16:01-16:15, dari semula 15:01-15:15.
Di Pasar Tunai, waktu perdagangan sesi pertama untuk Senin-Kamis akan berlangsung hingga pukul 12:00. Sedangkan, pada Jumat aturan masih berlangsung hingga 11:30.
Di Pasar Negosiasi pada Senin-Kamis, jam perdagangan sesi pertama berlangsung hingga pukul 12:00, sedangkan sesi kedua pada pukul 13:30-16:30. Sementara hari Jumat pada 14:00-16:30.