Revisi Aturan Jualan di Toko Online Mandek, Menkop Teten: Sudah Kelamaan

Ikhsan Permana SP
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai revisi aturan toko online sudah kelamaan (Foto: Ist)

Teten menjelaskan, ada dua usulan yang disampaikan. Pertama, retail online dilarang untuk berjualan produk dari luar negeri yang dijual secara langsung (cross border) atau tanpa melalui mekanisme impor yang semestinya.

"Kalau mereka mau jual produknya, buka, kirim dulu barangnya lewat mekanisme impor biasa ke sini baru sudah di sini mereka urus izin edarnya, mereka urus SNI-nya, mereka urus pajaknya, dan jualan di online silakan, tapi jangan langsung dari sana. Apa susahnya sih kan," tegasnya.

Kemudian usulan yang kedua, yakni produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri tidak perlu lagi diimpor. Namun untuk produk-produk luar negeri yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri boleh dijual di Indonesia dengan diterapkan batasan. 

"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya 100 dolar AS, boleh apa saja, sehingga UMKM bisa terlindungi," ujarnya.

Sebagai informasi, Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dosen DKV MNC University Bantu UMKM Citaringgul Naik Kelas dengan Perkuat Branding dan Kemasan Produk

11 hari lalu

Wajah Baru Blok M, Ruang Publik Modern Terintegrasi MRT Jakarta

19 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

20 hari lalu

AI Lagi Tren UMKM Diminta Tak Ikut-ikutan, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal