Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Ini Bahaya yang Mengancam

Wikku D Nugroho
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Risiko tidak bayar pinjol ilegal menjadi informasi perlu diketahui semua orang. Pasalnya, beragam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melalui pinjaman online.

Meski menawarkan penawaran yang menarik, ternyata pinjaman online atau pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman bank konvensional. 

Sayangnya, masih banyak orang belum mengetahui pinjaman online yang telah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak. 

Jika tidak terdaftar pada OJK, itu membuat debitur alias peminjamnya terjebak hutang dan tidak mampu melunasi cicilan. Banyak risiko harus ditanggung jika mereka tidak segera membayarnya. 

Lantas apa saja risiko tidak bayar pinjol ilegal? Berikut ini ulasan lengkap dirangkum berbagai sumber, Selasa (26/9/2023). 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Makro
23 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Film
1 bulan lalu

Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Samudra Ali Keluar Zona Nyaman!

Film
1 bulan lalu

VISION+ Luncurkan Microdrama Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Anak Muda Relate Banget!

Film
1 bulan lalu

Gavin Enricko Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal