JAKARTA, iNews.id - Risiko tidak bayar pinjol ilegal menjadi informasi perlu diketahui semua orang. Pasalnya, beragam cara dilakukan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melalui pinjaman online.
Meski menawarkan penawaran yang menarik, ternyata pinjaman online atau pinjol memiliki tingkat suku bunga lebih tinggi dibandingkan dengan pinjaman bank konvensional.
Sayangnya, masih banyak orang belum mengetahui pinjaman online yang telah terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.
Jika tidak terdaftar pada OJK, itu membuat debitur alias peminjamnya terjebak hutang dan tidak mampu melunasi cicilan. Banyak risiko harus ditanggung jika mereka tidak segera membayarnya.
Lantas apa saja risiko tidak bayar pinjol ilegal? Berikut ini ulasan lengkap dirangkum berbagai sumber, Selasa (26/9/2023).