Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Ini Bahaya yang Mengancam

Wikku D Nugroho
Ilustrasi terlilit utang pinjol. (Foto: ist)

Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal

1. Denda dan Beban Bunga Bertambah

Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah. Tentu hal itu semakin membuat mereka sulit untuk melunasi hutangnya. 

Agar nominal cicilan mudah dijangkau, nasabah dapat mengajukan keringanan atau memperpanjang tenor untuk mengembalikan dana pinjaman. 

2. Masuk Blacklist

Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji. Pinjol menggunakan informasi pada dokumen itu untuk mencari identitas nasabahnya. 

Bagi debitur yang menunggak pembayaran pinjol, maka mereka akan masuk blacklist OJK. Akibatnya, bagi siapapun yang tercantum pada daftar itu akan sulit mendapatkan dana pinjaman dari bank atau layanan keuangan lainnya di masa depan. 

3. Jadi Target Debt Collector

Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika. Itu dilakukan setelah pemberitahuan tempo pembayaran melalui SMS, Email, WhatsApp hingga telepon. 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Makro
24 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Film
1 bulan lalu

Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Samudra Ali Keluar Zona Nyaman!

Film
1 bulan lalu

VISION+ Luncurkan Microdrama Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Anak Muda Relate Banget!

Film
1 bulan lalu

Gavin Enricko Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal