Oleh sebab itu, DJP mengimbau agar para wajib pajak segera melakukan pemadanan NIK NPWP. Sebab, beberapa risiko akan didapatkan jika hal itu tidak segera dilakukan.
"Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Jumat (29/12).
Cara Pemadanan NIK NPWP
- Buka aplikasi peramban pada gawai atau perangkat komputer kamu
- Setelah itu, masuk ke laman DJP Online, pajak.go.id
- Lakukan proses login menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
- Jika berhasil melakukan login, masuk ke menu utama Profil
- Status validasi data utama, apakah Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi akan muncul pada menu Profil
- Status tersebut menunjukkan kamu untuk melakukan validasi NIK
- Masukkan 16 digit NIK pada halaman menu Profil yang dapat kamu temukan di Data Utama
- Klik Validasi. Sistem akan melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Lalu, pilih menu Ubah Profil
- Lengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga pada bagian ubah profil
- Selesai, kini NIK dan NPWP kamu telah dipadankan
Nah, itulah ulasan mengenai risiko tidak melakukan pemadanan NIK NPWP. Semoga bermanfaat!