JAKARTA, iNews.id - Cara menggabungkan NIK dan NPWP cukup penting bagi masyarakat. Bagi Anda yang sudah memiliki NIK dan NPWP, Anda wajib melakukan pemadanan data antara kedua nomor tersebut.
Pemadanan data adalah proses untuk memastikan bahwa data NIK dan NPWP Anda sesuai dan valid.
Jika tidak, Anda akan mengalami kesulitan dalam mengurus hak dan kewajiban perpajakan Anda.
NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah dua nomor identitas yang penting bagi masyarakat Indonesia.
NIK merupakan nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sedangkan NPWP merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.