Rupiah Sepekan Menguat 1,13 Persen, Ini Pendorongnya

Anggie Ariesta
Nilai tukar rupiah pada sepekan perdagangan menguat 1,13 persen terhadap mata uang dolar Amerika Serikat AS. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

Sedangkan, Pengamat mata uang Ibrahim Assuabi menilai penguatan rupiah dipengaruhi dolar AS yang 'terpukul' akibat peningkatan kekhawatiran atas perlambatan ekonomi AS.

"Dolar terpukul oleh meningkatnya kekhawatiran akan perlambatan ekonomi AS, dengan ketidakpastian atas dampak kebijakan Trump, setelah Presiden AS Donald Trump membuat konsesi untuk Kanada dan Meksiko dari tarif 25 persen yang baru-baru ini dikenakannya," ucap Ibrahim.

Presiden Federal Reserve (The Fed) Atlanta Raphael Bostic disebut menyampaikan bahwa kebijakan Trump mengaburkan prospek ekonomi AS. The Fed diperkirakan akan mempertahankan suku bunga tidak berubah karena mencari kejelasan lebih lanjut tentang gambaran ekonomi ke depan.

Pasar dalam negeri juga dinyatakan memberikan respons positif pasca pemerintah memastikan harga pangan pokok tetap stabil di bulan Ramadhan 2025.

Menurut Ibrahim, mata uang rupiah untuk perdagangan selanjutnya diprediksi bergerak fluktuatif dan ditutup melemah direntang Rp16.280Rp16.340 per dolar AS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

Wow! Nilai Transaksi BI-FAST Tembus Rp25.000 Triliun sejak Diluncurkan 

Nasional
19 jam lalu

Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026

Nasional
1 hari lalu

BI Pastikan Rencana Redenominasi Rupiah Sudah Matang, Masuk Prolegnas 2025-2029

Nasional
1 hari lalu

BI Buka Suara soal Rencana Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Jamin Dilakukan Hati-Hati

Buletin
11 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal