Dia menjelaskan, merebaknya varian Delta Covid-19 sempat menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi yang terjadi karena pelaksanaan PPKM Darurat (Level 4) mulai awal Juli sampai sekitar minggu ketiga Agustus 2021.
“Namun demikian, kebijakan PPKM ini beserta program vaksinasi masyarakat secara intensif oleh Pemerintah, memberikan dampak yang baik dalam menurunkan kasus positif COVID-19 serta _Bed Occupancy Rate_ (BOR) nasional. Melihat perkembangan yang baik ini, dunia usaha kembali optimis, seperti yang tercermin pada PMI Manufaktur Indonesia yang pada Agustus meningkat menjadi 43,7 dari bulan Juli yang sempat menurun ke level 40,1,” tutur Purbaya.
Berdasarkan jenisnya, dari total simpanan pada bulan Juli 2021 sebesar Rp7.038 triliun, proporsi pangsa terbesar simpanan ialah produk deposito (40,15 persen), diikuti oleh tabungan (32,01 persen), giro (26,87 persen), serta deposit on call dan sertifikat deposito (0,97 persen).
Sedangkan Giro mengalami pertumbuhan simpanan tertinggi secara _year-on-year_ (yoy), sebesar 17,51 persen, diikuti oleh tabungan sebesar 13,66 persen, dan deposito sebesar 4,14 persen.
Cakupan penjaminan LPS kepada masyarakat telah mencapai di atas target sebagaimana target tersebut ditetapkan oleh Undang - Undang LPS yakni sebesar 90 persen.
Berdasarkan data Juli 2021, cakupan penjaminan LPS ialah 99,92 persen atau 359.644.232 rekening simpanan. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita. Tingginya cakupan penjaminan simpanan ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan nasional.
Purbaya juga menekankan bahwa sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi, LPS terus bersinergi dengan lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan lainnya, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.