Siap-Siap, Gaji Pegawai Dipotong Lagi 3 Persen untuk Tapera

Okezone
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)

Pasalnya, pekerja sekarang sudah punya beban yang harus dibayar seperti Jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan lainnya yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jika BP Tapera ada maka iuran yang mesti dibayarkan oleh pegawai, baik PNS dan non-PNS sekitar 3 persen, terdiri dari 2,5 persen untuk pekerja, 0,5 persen pemberi kerja.

"Kalau itu dibebankan sekarang kan orang belum tahu apa BB Tapera, sehingga kita akan membentuk kredibilitas dulu, Bapertarum dan Asabri dilebur dulu menjadi BP tapera," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Basuki, penarikan iuran Tapera bisa dilakukan satu sampai dua tahun usai badan pengelola ini terbentuk. Untuk saat ini, pemerintah harus memperlihatkan kredibelitas BP Tapera.

"Kredibelitas baru kita ajak pekerja dan umum, baru bisa mengikuti Tapera. Tapi yang sekarang ini mungkin sampai Maret nanti karena Bapertarum sudah harus dilebur, itu kita ikutkan Bapertarum dan Asabri dulu," tuturnya. (Feby Novalius)

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
3 bulan lalu

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Bisnis
10 bulan lalu

Maruarar Sirait Ditunjuk Jadi Ketua Komite Tapera, Yassierli-Sri Mulyani Anggota

Bisnis
12 bulan lalu

Perluas Akses KPR, Bank Mandiri Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal